Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk SMA dan SMK Negeri se Jawa Timur termasuk di dalamnya SMA Negeri 1 Jember, akan dibuka tahapannya mulai tanggal 27 Mei 2024 dan terintegrasi dalam sistem PPDB SMA Negeri seluruh Jawa Timur tahun 2024 (PPDB Jatim 2024).
Sistem PPDB SMA Negeri 1 Jember Tahun Pelajaran 2024/2025 menggunakan Sistem Online yang dibagi menjadi 3 tahapan pendaftaran :
1. Tahap I (Online)
a. Jalur Afirmasi;
b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali;
c. Jalur Prestasi Hasil Lomba;
2. Tahap II (Online)
Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA;
3. Tahap III (Online)
Jalur Zonasi SMA.
Dokumen yang dibawa dan diserahkan oleh calon peseserta didik baru ke petugas operator SMA untuk diverifikasi dan divalidasi saat melakukan pengambilan PIN adalah:
1. Foto copy KK dengan menunjukkan aslinya.
2. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana bagi calon peserta didik baru yang berada di daerah tertimpa bencana alam.
3. Foto copy SKD dengan menunjukkan aslinya, dan foto copy surat ijin/surat keputusan pendirian lembaga dari instansi yang berwenang, bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial.
4. Foto copy Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala SMP/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy biodata rapor dan lembar nilai rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) SMP/MTs/Sederajat asal dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy sertifikat akreditasi SMP/MTs/Sederajat asal yang telah dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/Sederajat asal bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs/Sederajat dari luar provinsi Jawa Timur.
7. Foto copy SKPD (Surat Keterangan Pindah Domisili) dan SK Mutasi/Pindah Tugas orang tua/wali (bagi pendaftar jalur pindah tugas orang tua/wali) dengan menunjukkan aslinya.
8. Foto copy Surat Penugasan orang tua sebagai Guru/Tenaga Kependidikan dari Kepala SMA tempat bertugas (bagi pendaftar jalur pindah tugas anak guru/tenaga kependidikan) dengan menunjukkan aslinya.
9. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen yang dipersyaratan dalam PPDB dan data yang telah diisikan dalam sistem PPDB.
TATA CARA DAFTAR ULANG PPDB SMA NEGERI 1 JEMBER
- Daftar ulang dilaksanakan secara offline di SMAN 1 Jember, sesuai jadwal yang telah ditentukan (pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB).
- Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan PPDB, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy KK/SKD dan menunjukkan dokumen aslinya, foto copy dokumen lain yang diunggah saat pendaftaran, serta surat pernyataan peserta didik dan orang tua/wali.
- Surat pernyataan peserta didik dan orang tua/wali yang bisa Diunduh di sini
- Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
- Apabila ditemukan pemalsuan pengisian data dan/atau dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
- Berkas daftar ulang dimasukkan di dalam stopmap, dengan warna sesuai Jalur PPDB sbb :
- Tahap 01 : Stopmap warna biru
- Tahap 02 : Stopmap warna kuning
- Tahap 03 : Stopmap warna merah
Tata cara pengambilan PIN PPDB 2024-2025 :
Tata cara pendaftaran PPDB 2024-2025
tahap 1 Afirmasi :
Tata cara pendaftaran PPDB 2024-2025 tahap 1 Perpindahan Tugas Orang Tua :
Tata cara pendaftaran PPDB 2024-2025 tahap 1 Prestasi Hasil Lomba :
Tata cara pendaftaran PPDB 2024-2025 tahap 2 Nilai Akademik :
Tata cara pendaftaran PPDB 2024-2025
tahap 3 Zonasi :